Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Polri Ikhlaskan 28 Penyidik

Kompas.com - 06/12/2012, 21:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepolisian mengikhlaskan 28 penyidiknya yang sudah beralih status sebagai pegawai tetap KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke-28 penyidik itu otomatis sudah berhenti secara hormat dari institusi Kepolisian setelah beralih status.

Ketentuan ini, menurutnya, seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang tentunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau Polri ingin menegaskan kontribusinya terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan mengikhlaskan 28 penyidik yang berasal dari Polri untuk menjadi penyidik tetap KPK, mestinya seperti itu," kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dia mengatakan, UU KPK menyebutkan bahwa penyidik yang berasal dari instansi Kepolisian ketika dikirim ke KPK itu sudah harus diberhentikan sementara. Batas waktunya, selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi. Kemudian dalam PP tentang SDM KPK disebutkan, para penyidik Kepolisian itu dapat beralih status menjadi pegawai tetap KPK.

"Pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap ini diberhentikan dengan hormat. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dari PP yang mengatur pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila status dari anggota Polri yang beralih menjadi PNS, anggota Polri diberhentikan," ujar Bambang.

"Jadi, dari dua pasal yang tadi saya sebut, basis atau dasarnya itu adalah orang diangkat dulu baru diberhentikan. Itulah yang dilakukan oleh KPK," tambahnya.

Ia juga mengatakan, ihwal alih status penyidik ini sudah disampaikan KPK kepada Kepolisian sejak Oktober lalu. Namun kemudian, pada Senin (3/12/2012) sore, KPK menerima surat dari Kepolisian yang isinya menarik 13 penyidiknya dari KPK. Sebagian penyidik yang ditarik itu, sudah beralih status menjadi pegawai tetap.

"Semuanya sudah jelas, tapi yang kemudian ingin ditarik adalah orang yang sudah menjadi pegawai tetap di KPK. Pemberitahuan mengenai penyidik yang sudah beralih tugas menjadi pegawai KPK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Oktober. Surat keputusannya 1 Oktober, 2 Oktober langsung sudah diberitahukan," ungkap Bambang.

Dia melanjutkan, atas surat penarikan 13 penyidik itu, pimpinan KPK sudah menyampaikan jawabannya. Menurut Bambang, pihaknya mempersilakan Polri menarik penyidik yang belum berstatus pegawai tetap KPK. Namun mengenai yang berstatus pegawai tetap, katanya, kewenangan atas mereka ada di tangan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Sebagian dari penyidik itu sudah beralih status sebagai pegawai tetap. Salah satunya adalah pimpinan satuan tugas penyidikan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Komisaris Polisi Novel Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com