JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta Andi tidak menjadi beban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Ruhut, AD/ART Partai Demokrat (PD) sangat jelas bahwa siapa pun yang sudah menjadi tersangka otomatis non-aktif dari partai. PD pun, ditegaskannya, tidak akan melindungi mantan Jubir Presiden tersebut.
"Siapa pun yang sudah menjadi tersangka, dia otomatis nonaktif dari Partai Demokrat. Bapak SBY selalu mengingatkan kadernya partai tidak akan melindungi siapa yang jadi tersangka. Andi jangan menambah beban SBY," kata Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/12/2012).
Terkait proses hukum Andi, PD dipastikannya tidak akan intervensi. KPK dipersilakan untuk memproses Andi Mallarangeng meskipun dia berasal dari PD.
Sementara itu, secara pribadi, Ruhut masih tetap meminta Andi secara legowo mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Karena aku ingatkan, jangan main api jika tidak ingin terbakar. Andi jangan mengajak kapal karam hanya karena perbuatannya," ujar Ruhut.
Sebelumnya, penetapan bahwa Andi Mallarangeng telah menjadi tersangka kasus Hambalang dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Selain menjadi tersangka, Andi Mallarangeng juga telah dicekal selama enam bulan bersama dengan adiknya, Choel Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.