JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hal itu merupakan keputusan BK yang diambil dalam rapat di Wisma DPR di Cikopo, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/12/2012 ) malam. Hasil keputusan itu disampaikan Ketua BK M Prakosa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Prakosa mengatakan, dalam rekomendasi kepada pimpinan DPR, BK menilai Dahlan tidak berhati-hati dan tidak cermat dalam melontarkan pernyataan. Padahal, kata dia, pernyataan itu belum jelas faktanya.
Ketidakhati-hatian Dahlan, kata Prakosa, telah merugikan individu anggota dewan. Dia memberi contoh tiga anggota dewan yang awalnya disebut terlibat. Kenyataannya, ketiganya sama sekali tidak terlibat. Tiga anggota lainnya yang disebut terlibat dinyatakan tidak terbukti melanggar etika.
Hal ini terjadi pada penyebutan nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) M Ichlas El Qudsi dan Muhammad Hatta, serta politisi Partai Demokrat Andi Timo Pangeran. Mereka dikaitkan dalam pertemuan antara anggota Komisi XI dan direksi PT Merpati Nusantara Airlines tanggal 1 Oktober silam. Padahal, mereka tidak ikut dalam pertemuan itu.
"Tudingan itu tentu memberikan dampak, apalagi sudah mendapat vonis publik," kata Prakosa.
Prakosa menambahkan, sikap Dahlan juga merusak keharmonisan hubungan antara legislatif dan eksekutif dan membuat kegaduhan politik di tengah masyarakat.
"Ini akan memberikan dampak tak menguntungkan bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan, BK memutuskan bahwa empat anggota dewan terbukti melanggar etika atas dugaan permintaan jatah kepada BUMN. Tiga anggota dewan lainnya dinyatakan tidak melanggar etika.
Namun, tak disebutkan identitas maupun asal fraksi keempat anggota tersebut. Begitu pula dengan sanksi yang akan diberikan BK. Semua itu akan diumumkan setelah keputusan BK disampaikan ke masing-masing fraksi.
Baca juga:
Tuduhan Pemerasan, Empat Anggota DPR Langgar Etika
Tak Ada Sanksi Berat untuk Anggota DPR Pelanggar Etika
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.