Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Tunda Pemekaran Kecamatan di Aceh

Kompas.com - 06/12/2012, 15:00 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com - Kendati seluruh berkas administrasi sudah rampung, pemekaran Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, menjadi Kecamatan Alue Rheng, batal ditetapkan. Hal ini disebabkan arahan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah agar segala proses pemekaran kecamatan di seluruh Aceh ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.

Kepala bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bireuen. Farhan Husein, Kamis (6/11/2012) mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan antara Gubernur Aceh dan Bupati Bireuen, Ruslan Daud, akhir September lalu pemekaran harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Harapannya agar wilayah baru tidak kesulitan dalam pembiayaan pembangunan.

"Memang untuk Kecamatan Alue Rheng ini sudah sejak akhir 2007 dipersiapkan administrasinya, namun berjalan lamban hingga lima tahun ke belakang," kata Farhan.

Dia menjelaskan, ada sejumlah alasan kenapa Kecamatan Peudada hendak dimekarkan menjadi Kecamatan Alue Rheng. Salah satunya adalah jauhnya jarak tempuh masyarakat pedalaman ke Ibu Kota kecamatan. Selain itu, populasi penduduk ALue Rheng mencapai lebih dari 13.000 jiwa. "Serta alasan luas wilayah dan fasilitas yang cukup memadai untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar," sebut Farhan.

Tidak hanya Kabupaten Bireuen, Abdya dan Aceh Utara termasuk dalam tiga kabupaten yang baru-baru ini menemui Gubernur Aceh, untuk mendapat persetujuan seputar pemekaran kecamatan. Seperti Kabupaten Aceh Utara yang mengusulkan pemekaran tiga kecamatan, yakni Lhoksukon dimekarkan menjadi Kecamatan Peutoe, Seunudon menjadi Kecamatan Kuta Piadah, dan Kuta Makmur dimekarkan menjadi Kecamatan Buloh Beureughang.

Sedangkan Pemkab Abdya mengusulkan pemekaran Kecamatan Susoh menjadi Kecamatan Sangkalan Rawa. Kepada ketiga kepala daerah yang menemuinya, Farhan menyebutkan gubernur meminta kesabaran sebelum diproses lebih lanjut. "Intinya beliau akan mempelajari dulu secara matang untuk mempertimbangkan untung rugi dari sebuah pemekaran yang akan dilakukan," tandas Farhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com