JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan empat anggota dewan terbukti melanggar etika terkait kasus permintaan jatah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga anggota dewan lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar etika.
Apa sanksi yang dijatuhkan kepada keempat anggota dewan yang terbukti melanggar etika? Ketua BK DPR M Prakosa tak mau menyebut apa sanksi yang telah diputuskan untuk diberikan kepada keempatnya. Menurut dia, sanksi akan diumumkan setelah keputusan BK itu disampaikan ke fraksi asal anggota masing-masing.
Hanya, kata Prakosa, kategori sanksi yang diberikan tidak ada yang berat dengan pemberhentian tetap. Sanksi hanya tergolong ringan dan sedang.
"Sanksi ringan bisa teguran lisan atau tertulis. Sanksi sedang itu pemindahan yang bersangkutan dari alat kelengkapan atau kalau sekarang menjabat pimpinan alat kelengkapan akan dicopot," kata Prakosa saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Prakosa menambahkan, pihaknya obyektif dalam mengusut perkara itu. Pihaknya menyayangkan tidak adanya data-data dari Menteri BUMN Dahlan Iskan maupun direksi-direksi BUMN untuk menguatkan.
"Bayangan awal, kami dapat bukti setumpuk. Kalau dapat bukti, akan segera dilanjutkan ke etik. Tetapi, selama penyelidikan, kami tak dapatkan sedikit pun, baik dari Menteri BUMN maupun direksi," kata Prakosa.
Seperti diberitakan, BK menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan, yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F- Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan).
Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR