JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Hartati Murdaya, untuk berobat rutin di Rumah Sakit Abdu Waluyo Jakarta. Hal ini merupakan tanggapan atas permintaan Hartati untuk dirawat di luar rumah tahanan dengan alasan tidak ada fasilitas fisioterapi yang disediakan rutan.
"Menimbang setelah majelis hakim mencermati dengan saksama, maka majelis berpendapat permohonan tersebut cukup beralasan dan dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dalam penetapannya, majelis hakim mengizinkan Hartati berobat rutin di RS Abdi Waluyo dengan tetap memperhatikan jadwal persidangan. "Untuk kelancaran jalannya persidangan, pemeriksaan disesuaikan dengan jadwal persidangan," tambah Gusrizal.
Selain itu, majelis hakim meminta tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengawal Hartati selama rawat jalan kemudian segera mengembalikan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu ke rutan seusai berobat. Dalam persidangan tersebut, Hartati juga mengungkapkan kalau dia membutuhkan makanan yang dapat disesuaikan dengan rekomendasi dokter. Hartati mengaku punya sakit darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, serta gangguan tiroid dan kandungan.
Selain mengizinkan rawat jalan, majelis hakim Tipikor mengabulkan permintaan Hartati untuk membuka sejumlah rekeningnya yang diblokir KPK. Majelis menilai, pemblokiran sejumlah rekening atas nama Hartati itu tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol