Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Terima Laporan Dugaan Suap Hakim PK Misbakhun

Kompas.com - 06/12/2012, 10:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menerima laporan dugaan praktik suap yang dilakukan dua hakim agung dalam proses hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Misbakhun didakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit senilai 22,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar di Bank Century.

Dua hakim agung itu adalah ZU dan MK yang sempat menjadi hakim anggota PK Misbakhun. "Laporan sudah kami terima dan sudah kami registrasi. Laporan itu masuk kepada kami tanggal 20 November lalu dan sudah didisposisikan bahwa ini akan dibawa ke panel terlebih dulu," ujar Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, Kamis (6/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Eman mengatakan bahwa laporan itu didapat KY dari Sofyan Arsyad. Sofyan Arsyad merupakan salah seorang saksi yang mengetahui proses penyerahan suap uang senilai Rp 1,5 miliar untuk hakim agung ZU dan hakim agung MK senilai Rp 2 miliar. Penyerahan uang suap dilakukan oleh LH, pengacara yang disebut-sebut sebagai perantara suap.

Uang suap untuk ZU yang merupakan hakim anggota perkara Misbakhun diserahkan pada 28 Juni 2012 di kantor Mahkamah Agung. Sementara uang suap untuk MK diserahkan di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 2 Juli lalu, tiga hari sebelum putusan peninjauan kembali.

"Kami akan segera menjadikan ini prioritas, dalam arti ini menyangkut hakim agung," ujarnya lagi.

Jika memang terbukti terjadi praktik suap, Eman mengatakan keputusan pengabulan PK terhadap Misbakhun tidak bisa diubah. Pasalnya, keputusan hakim merupakan keputusan yang tetap dan dianggap sebagai sebuah kebenaran. "Tentu tidak karena keputusan itu tetap harus kita hormati sebab putusan hakim yang dijatuhkan harus dianggap benar dan harus dihormati. Hanya perilaku di balik keputusan itulah kewenangan KY," kata Eman lagi.

Seperti diberitakan, pada putusan tingkat pertama November 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Misbakhun bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Di tingkat kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Mahkamah Agung lalu mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Misbakhun. Putusan PK menyebutkan Misbakhun bebas dari segala dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar harkat dan martabat Misbakhun dipulihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com