JAKARTA, KOMPAS.com — Jika Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dalam menyidik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, maka kemungkinan jenderal-jenderal lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi bisa ikut dijerat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tak hanya menjerat Djoko dengan pasal korupsi, tetapi juga pencucian uang. "Seharusnya memang KPK menggunakan juga Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Selain bisa menjerat para polisi yang menerima aliran dana Djoko, harta Djoko juga bisa cepat disita dan rekeningnya diblokir," kata pakar pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kepada Kompas, Rabu (5/12/2012) malam.
Menurut Yenti, KPK memang sudah seharusnya menggunakan UU TPPU untuk menjerat Djoko. "Kalau KPK enggak pakai TPPU berarti KPK sengaja melokalisir pelaku dan melindungi pelaku lain yang menikmati hasil korupsi yang diduga dilakukan Djoko," kata Yenti.
Selain itu, menurut Yenti, penggunaan TPPU akan memastikan KPK bisa lebih optimal dalam merampas dan mengembalikan keuangan negara yang dijarah pada kasus ini.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK kemungkinan menjerat Djoko yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas dengan UU TPPU selama ada alat bukti yang mengarah ke sana.
Menurut Busyro, penyidikan kasus Djoko memang mengarah ke sana. "Kalau penyidikannya mengharuskan kami untuk melakukan penelusuran aset, akan kami lakukan dalam rangka TPPU. Dalam kasus DS (Djoko Susilo) ini, kami sedang menuju ke sana. Kalau buktinya kuat, undang-undang itu akan kami terapkan, semua tergantung bukti," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.