Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Jika Tuduhan Tak Terbukti, Berikan Sanksi kepada Dahlan

Kompas.com - 05/12/2012, 16:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat saat ini masih menunggu keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus dugaan pemerasan anggota dewan terhadap direksi badan usaha milik negara. Ada tiga anggota Fraksi Demokrat yang diduga terkait kasus pemerasan itu, yakni Zulkifliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, dan Saidi Butar-butar. Ketiganya adalah anggota Komisi XI DPR bidang Keuangan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, fraksinya siap menerima apa pun keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap para anggotanya. "Kami menunggu saja dari BK. Akan tetapi, kalau benar terbukti, pasti ada sanksi dan akan ditindaklanjuti fraksi," ujar Sutan, Rabu (5/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menuturkan, dari ketiga nama anggota Fraksi Demokrat yang diadukan ke BK, pihaknya yakin seluruhnya bersih. Pasalnya, saat dimintai klarifikasi oleh fraksi, ketiga anggota itu membantah memeras.

"Di dalam pertemuan itu, mereka memang tidak memeras, tetapi hanya datang," kata Sutan.

Achsanul, Linda, dan Saidi termasuk dari anggota Komisi XI yang melakukan pertemuan dengan direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 1 Oktober 2012 di ruang tunggu pimpinan Komisi XI. Berdasarkan pengakuan direksi Merpati, para anggota dewan di pertemuan itu ada yang meminta jatah commitment fee terkait penyertaan modal negara (PMN).

Jika nantinya tidak terbukti melanggar, Sutan meminta BK memberikan sanksi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan atas ketidakakuratan laporannya itu. Ia pun menyerahkan ke BK jika perlu ada proses hukum untuk menggugat balik Dahlan Iskan.

"Kami meminta pihak yang melaporkan diberikan sanksi juga oleh BK. Soal gugatan itu kami serahkan kepada BK, tetapi fraksi meminta adanya pertanggungjawaban atas kesalahan laporan itu," ucap Sutan.

BK akan mengadakan sidang pleno pada Rabu malam di Wisma Koppo, Puncak, Jawa Barat. Sidang pleno ini akan menentukan siapa yang bersalah pada kasus dugaan pemerasan tersebut.

BK saat ini menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politikus yang diadukan Dahlan Iskan adalah Zulkieflimansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Partai Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDIP).

Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. Saat diperiksa secara terpisah beberapa waktu lalu, Laena mengakui di hadapan BK pernah mengirimkan pesan singkat lebih dari 20 kali kepada direksi PT PAL.

Baca juga:
Dahlan Iskan Akan Digugat!
Memprihatinkan, Laporan Dahlan Tak Akurat
Dirut Merpati: Pak Dahlan Tak Salah, Saya yang Salah
Sumaryoto: Rudy Cium Tangan Saya
Dirut Merpati Sempat Transfer Rp 106,5 Juta ke Sumaryoto
Merpati Akui Inisiasi Pertemuan dengan Sumaryoto
Hatta: Lagi-lagi Dahlan Iskan Salah

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com