Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Penyidik, Episode Serangan Balik Polri?

Kompas.com - 05/12/2012, 16:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Indra, menyayangkan penarikan 13 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penarikan itu dinilai sebagai sebuah skenario aksi balas dendam yang dilakukan Polri kepada KPK lantaran telah menahan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Saya sangat menyesalkan kebijakan Polri menarik penyidiknya di saat KPK sangat butuh SDM dalam jumlah yang banyak. Ini sedikit banyak akan memengaruhi kinerja KPK," ujar Indra, Rabu (5/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga bahwa penarikan penyidik ini adalah skenario Polri. Terlebih lagi, penyidik yang ditarik merupakan penyidik yang menangani kasus Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Penarikan ini dibarengi dengan penahanan Djoko Susilo dan penyidiknya juga yang tangani kasus itu. Dengan demikian, tidak bisa disalahkan jika ada premis bahwa ini adalah bagian dari episode serangan balik atau balasan Polri kepada KPK," ucapnya.

Menurut Indra, Polri seharusnya memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi dalam bentuk memperkuat penyidik. "Kalau ditarik-tarik lagi, kinerja KPK akan terseok-seok dan secara tidak langsung melemahkan upaya masif KPK untuk pemberantasan korupsi," kata Indra.

Indra juga mempertanyakan dalih Polri yang mengungkapkan penarikan penyidik karena masa tugas yang habis. Pasalnya, dalam penarikan penyidik sebelumnya, ada beberapa penyidik yang belum habis masa tugasnya.

"Jadi, substansinya, ayolah lembaga-lembaga ini punya komitmen bersama. Political will yang penting antara Polri dan KPK untuk lakukan saling penguatan. Kalau sudah ada komitmen, penarikan penyidik ini tidak perlu," imbuh Indra.

Jika memang alasannya benar-benar karena masa tugas habis, Indra menyarankan Polri untuk memberitahukan KPK tidak secara mendadak. Polri bisa menempatkan calon pengganti penyidik untuk magang di KPK. Hal ini perlu dilakukan agar masa transisi penyidik tidak membuat proses penanganan perkara terhambat.

Baca juga:
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com