JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kepolisian mempersilakan Komisaris Novel Baswedan jika ingin melanjutkan kariernya sebagai penyidik Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novel diminta mengundurkan diri terlebih dulu dari korps Bhayangkara.
"Kalau dia (Novel) ingin menjadi pegawai KPK, silakan. Mungkin prosesnya mengajukan pengunduran diri dulu di Polri baru kemudian diangkat KPK. Jadi harus ikuti mekanisme yang ada karena kami tunduk pada undang-undang yang ada," ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Mekanisme alih status kepegawaian itu, lanjutnya, bisa dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur UU Kepegawaian, UU Kepolisian, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Polri menganggap Novel masih menjadi bagian dari korps itu meski KPK sempat menyatakan Novel sebagai pegawai tetapnya melalui proses alih status.
Dengan kondisi itu, masa tugas Novel di KPK masih terus dihitung hingga akhirnya pada 30 November silam masa tugasnya habis sehingga diminta kembali ke Polri. Selain Novel, ada 12 penyidik Polri lain yang juga ditarik lantaran masa tugasnya habis di KPK.
Menurut Sutarman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait habisnya masa tugas 13 penyidik sekitar satu bulan lalu. Polri pun sudah menyiapkan 30 penyidik lainnya untuk menggantikan posisi penyidik KPK yang kosong. Selain opsi mengundurkan diri, Polri juga bisa memperpanjang masa tugas penyidik.
"Tapi, itu antara pimpinan dan pimpinan, bisa saja. Hanya saya belum tahu apakah ada komunikasi. Saya ini pembina teknis, bukan penentu kebijakan," kata Sutarman.
Sebelumnya, Sutarman mengatakan, yang dilakukan Polri bukan penarikan. Sutarman mengatakan, para penyidik itu kembali ke korps Bhayangkara karena telah habis masa dinasnya di KPK.
"Kami tidak menarik penyidik. Yang ada, habis masa kerjanya, masa penugasannya, maka akan kembali. Penyidik saya di KPK itu pembina fungsi teknik dan penarikannya merupakan wewenang institusi kepolisian terkait," ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), sesaat sebelum rapat gabungan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Sutarman menyatakan, pihaknya siap menyerahkan berapa pun penyidik yang diminta KPK. Menurut dia, Polri melalui asisten Polri bidang sumber daya manusia (SDM) sudah mengirimkan surat kepada KPK. Polri juga telah menawarkan 30 penyidiknya untuk bertugas di KPK.
"Kami sudah menyerahkan 30 penyidik kami, tetapi belum ada respons dari KPK. Kami siap mendukung KPK berapa pun meminta," ujar Sutarman.
Terkait penarikan 13 penyidik yang bersamaan dengan kasus penahanan Irjen Djoko, Sutarman meminta hal itu jangan dikait-kaitkan. "Itu hanya kebetulan habis, jangan dikait-kaitkan. Kemarin kami sudah kirim surat resmi dari SDM ke KPK, tetapi belum ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga:
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik