Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Komisaris Novel Mengundurkan Diri

Kompas.com - 05/12/2012, 15:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kepolisian mempersilakan Komisaris Novel Baswedan jika ingin melanjutkan kariernya sebagai penyidik Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Novel diminta mengundurkan diri terlebih dulu dari korps Bhayangkara.

"Kalau dia (Novel) ingin menjadi pegawai KPK, silakan. Mungkin prosesnya mengajukan pengunduran diri dulu di Polri baru kemudian diangkat KPK. Jadi harus ikuti mekanisme yang ada karena kami tunduk pada undang-undang yang ada," ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Mekanisme alih status kepegawaian itu, lanjutnya, bisa dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur UU Kepegawaian, UU Kepolisian, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Polri menganggap Novel masih menjadi bagian dari korps itu meski KPK sempat menyatakan Novel sebagai pegawai tetapnya melalui proses alih status.

Dengan kondisi itu, masa tugas Novel di KPK masih terus dihitung hingga akhirnya pada 30 November silam masa tugasnya habis sehingga diminta kembali ke Polri. Selain Novel, ada 12 penyidik Polri lain yang juga ditarik lantaran masa tugasnya habis di KPK.

Menurut Sutarman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait habisnya masa tugas 13 penyidik sekitar satu bulan lalu. Polri pun sudah menyiapkan 30  penyidik lainnya untuk menggantikan posisi penyidik KPK yang kosong. Selain opsi mengundurkan diri, Polri juga bisa memperpanjang masa tugas penyidik.

"Tapi, itu antara pimpinan dan pimpinan, bisa saja. Hanya saya belum tahu apakah ada komunikasi. Saya ini pembina teknis, bukan penentu kebijakan," kata Sutarman.

Sebelumnya, Sutarman mengatakan, yang dilakukan Polri bukan penarikan. Sutarman mengatakan, para penyidik itu kembali ke korps Bhayangkara karena telah habis masa dinasnya di KPK.

"Kami tidak menarik penyidik. Yang ada, habis masa kerjanya, masa penugasannya, maka akan kembali. Penyidik saya di KPK itu pembina fungsi teknik dan penarikannya merupakan wewenang institusi kepolisian terkait," ujar Sutarman, Rabu (5/12/2012), sesaat sebelum rapat gabungan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Sutarman menyatakan, pihaknya siap menyerahkan berapa pun penyidik yang diminta KPK. Menurut dia, Polri melalui asisten Polri bidang sumber daya manusia (SDM) sudah mengirimkan surat kepada KPK. Polri juga telah menawarkan 30 penyidiknya untuk bertugas di KPK.

"Kami sudah menyerahkan 30 penyidik kami, tetapi belum ada respons dari KPK. Kami siap mendukung KPK berapa pun meminta," ujar Sutarman.

Terkait penarikan 13 penyidik yang bersamaan dengan kasus penahanan Irjen Djoko, Sutarman meminta hal itu jangan dikait-kaitkan. "Itu hanya kebetulan habis, jangan dikait-kaitkan. Kemarin kami sudah kirim surat resmi dari SDM ke KPK, tetapi belum ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga:
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com