JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI kembali tidak memperpanjang masa tugas 13 penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK telah menerima surat yang menyatakan bahwa 13 penyidik itu habis masa tugasnya pada November tahun ini. Salah satu dari 13 penyidik tersebut adalah Komisaris Novel Baswedan yang menjadi pimpinan satuan tugas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat dari kepolisian itu diterimanya pada dua hari lalu atau saat KPK menahan salah satu tersangka simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Meski demikian, Busyro menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya masa tugas para penyidik ini tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
Berikut nama 13 penyidik yang habis masa tugasnya November 2012. Sebagian besar mereka berpangkat komisaris polisi:
1. Imam Turmudi;
2. Robhertus Yohanes;
3. Eddy Wahyu;
4. Yohanes Ricard;
5. Usman Purwanto;
6. Novel Baswedan;
7. Asep Guntur;
8. Bagus Suropraptomo;
9. Taufik Herdiansyah Zeinardi;
10. Afief Yulian;
11. Salim Riyad;
12. Budi Santoso;
13. Budi Nugroho.
Menurut Busyro, enam dari 13 penyidik tersebut sudah beralih status sebagai pegawai tetap KPK. Penarikan 13 penyidik ini menambah daftar panjang penyidik yang meninggalkan KPK. September lalu, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya. Belakangan, lima penyidik mengundurkan diri dari KPK dan memilih kembali ke kepolisian.
Baca juga:
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik