JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama ada alat bukti yang mengarah ke sana. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penyidikan kasus Djoko memang mengarah ke sana.
"Kalau penyidikannya mengharuskan kami untuk melakukan penelusuran aset, akan kami lakukan dalam rangka TPPU. Dalam kasus DS (Djoko Susilo) ini, kami sedang menuju ke sana. Kalau buktinya kuat, undang-undang itu akan kami terapkan, semua tergantung bukti," kata Busyro di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri 2011. Bersama tiga tersangka lain, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek simulator SIM. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek tersebut.
Menurut Busyro, UU TPPU bisa diterapkan ketika ditemukan indikasi untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan Djoko.
"Ketika korupsi itu, dari data yang kami peroleh, ada indikasi untuk mengembangkan penyidikan itu sampai pada kenyataan yang dimiliki dalam hal ini, DS, pertanyaannya kekayaan yang dimiliki itu merupakan aliran dari pokok masalah korupsinya atau tidak," ucap Busyro.
Pada Senin (3/12/2012) lalu, KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya. Djoko ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko. Mengenai pemeriksaan berkas tiga tersangka lainnya, menunggu berkas Djoko lengkap. Adapun tiga tersangka simulator SIM lainnya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri