JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji. Boy menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan penuh MA.
"Upaya hukum yang dilakukan dan keputusan apa pun yang diambil lembaga penegak hukum, apakah terkait kasasi Pak Susno yang ditolak Mahkamah Agung, Polri menghormati proses yang berjalan. Itu sepenuhnya otoritas MA," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2012).
Untuk diketahui, kasasi yang diajukan Susno ditolak MA pada Kamis (22/11/2012) lalu. Susno tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Boy menerangkan, Susno pun telah memasuki masa pensiunnya sebagai anggota Polri pada Juli 2012 lalu.
"Pak Susno, sepengetahuan kami, sudah purnabakti terhitung Juli lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kini, kasasi Susno pun ditolak MA. MA pun meminta kejaksaan segera mengeksekusi Susno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.