JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama institusi terkait sudah mengirimkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf PP yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK itu tinggal menunggu persetujuan Presiden.
"Jika disetujui Presiden, peraturan pemerintah ini menjadi keputusan politik yang terpenting untuk mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK, seperti penarikan penyidik yang belum pada saatnya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, draf revisi PP tersebut mengubah aturan mengenai masa kerja seorang penyidik atau pegawai negeri sipil di KPK. Berdasarkan revisi PP, seorang penyidik maupun PNS dari institusi lain dapat bertugas di KPK lebih lama, yakni selama 12 tahun. Sebelumnya, masa tugas penyidik/PNS di KPK hanya empat tahun, kemudian dapat diperpanjang selama empat tahun lagi sehingga totalnya delapan tahun.
"Sudah sampai pada kesepakatan yang agak bulat, dari delapan tahun menjadi 12 tahun," ujar Busyro.
Draf revisi PP ini, menurut Busyro, dikerjakan KPK bersama institusi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara selama dua tahun terakhir.
"Pendekatan itu sudah kami lakukan terus-menerus sehingga sekarang kuncinya adalah di tangan Sesneg dan Presiden. Mudah-mudahan kalau itu ditandatangani, ya selesai permasalahannya," ucapnya.
KPK juga berharap, Presiden Yudhoyono segera menandatangani draf revisi tersebut. Pasalnya, menurut Busyro, jika penyidik KPK terus-menerus berkurang, dikhawatirkan terjadi instabilitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga antikorupsi tersebut. Jika kondisi ini dibiarkan, pada akhirnya, masyarakatlah yang ikut merugi.
"Kami khawatirkan, kalau terus ditarik, akan ada instabilitas SDM. Jadi, program-program kami tidak selancar yang berjalan sekarang. Bukan hanya merugikan KPK, melainkan juga business process yang lain. Kalau terhambat, padahal yang lapor masyarakat, takut akan ada pengumpulan laporan masyarakat," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Sejauh ini, Polri sudah menarik 27 penyidiknya dari KPK. Dari jumlah tersebut, sebagiannya sudah beralih status menjadi pegawai tetap KPK.
Baca juga:
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik