JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPR melakukan sidang pleno pengambilan keputusan kasus dugaan pemerasan BUMN yang dilakukan sejumlah anggota DPR pada Rabu (5/12/2012) malam. Sidang pleno BK nantinya akan memutuskan sanksi etika yang akan diberikan kepada anggota dewan yang dinyatakan melanggar kode etik.
Namun, tak seperti biasanya, proses pengambilan keputusan justru dilakukan di luar lingkungan DPR. Rencananya, sidang pleono digelar di Wisma DPR (Wisma Koppo), Puncak, Bogor.
"Direncanakan malam ini akan diadakan sidang tertutup BK untuk mengambil keputusan rapat itu sndiri akan diadakan di Wisma DPR (Wisma Koppo). Pengambilan keputusan biasanya akan berlangsung sampai larut malam," ujar Wakil Ketua BK Siswono, Rabu (5/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Siswono mengatakan, sidang dilakukan malam hari karena banyak anggota BK yang harus menjalani rapat-rapat panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja), hingga komisi. Oleh karena itu, 11 anggota BK baru bisa melakukan sidang BK di malam hari.
"Sementara di Wisma Koppo itu sering sekali di Wisma Koppo karena di sana ada ruang rapat dan kalau anggota datang sat sore itu bisa ada ruangan untuk beristirahat terlebih dulu. Tempatnya nyaman untuk ambil keputusan," ucap Siswono.
Saat ditanyakan lebih lanjut kemungkinan adanya lobi-lobi ilegal yang dilakukan fraksi-fraksi dengan anggota BK lantaran rapat dilakukan di luar DPR, Siswono memastikan tidak akan ada kesepakatan-kesepakatan gelap dalam keputusan BK nantinya.
"Tidak akan ada deal-deal seperti itu," imbuhnya.
Proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan BK nantinya mengutamakan proses musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka BK akan melakukan voting yang diikuti 11 anggota BK.
Setelah keputusan dikeluarkan, BK akan menyerahkan salinan putusan ke setiap fraksi. Jika ternyata ada anggota yang dinyatakan tidak bersalah, maka BK akan melakukan rehabilitasi nama anggota DPR tersebut yang dinilai sudah tercemar.
"Kemungkinan baru besok pagi masyarakat akan tahu hasilnya," kata Siswono.
Adapun, BK saat ini menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dengan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan). Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam.
BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.
Baca juga:
Dahlan Iskan Akan Digugat!
Memprihatinkan, Laporan Dahlan Tak Akurat
Dirut Merpati: Pak Dahlan Tak Salah, Saya yang Salah
Sumaryoto: Rudy Cium Tangan Saya
Dirut Merpati Sempat Transfer Rp 106,5 Juta ke Sumaryoto
Merpati Akui Inisiasi Pertemuan dengan Sumaryoto
Hatta: Lagi-lagi Dahlan Iskan Salah
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.