JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui, KPK telah menerima surat dari Polri terkait status 13 penyidiknya. Dalam surat yang diterima tanggal 30 November 2012 itu dinyatakan bahwa Polri tidak memperpanjang masa tugas 13 penyidik tersebut. Dengan demikian, total penyidik yang tidak diperpanjang oleh Polri berjumlah 27 orang. Namun, menurut Busyro, 6 dari 13 penyidik itu telah dialihstatuskan sebagai pegawai KPK.
"Seperti yang dulu-dulu, ada yang mau kembali silakan," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Para penyidik yang ditarik ini telah habis masa tugasnya di KPK sejak awal November lalu. Sebagian besar telah bertugas di KPK selama lima tahun. "Yang ditarik itu yang sudah habis masa tugasnya, ada yang 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Polri juga pernah menyatakan, masa tugas 14 penyidik habis pada awal November lalu. Sebanyak enam di antaranya merupakan penyidik yang mengundurkan diri. Sementara itu, menurut Polri, KPK meminta agar tujuh penyidik diperpanjang atau tetap bertugas di lembaga antikorupsi tersebut. Pada September 2012 lalu, Polri juga tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik. Padahal, sebelumnya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji tidak akan menarik kembali penyidik di KPK. Hal itu disampaikan Timur setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo resmi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri 2011, Senin (3/6/2012).
Baca juga:
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik