Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK Putuskan Nasib 7 Anggota DPR yang Diduga Pemeras

Kompas.com - 05/12/2012, 09:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya akan mengambil keputusan akhir dari proses penyelidikan selama satu bulan atas dugaan pemerasan yang dilakukan tujuh anggota dewan terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BK akan menjatuhkan sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melanggar etika.

"Hari ini, BK harus rapat pleno untuk pengambilan keputusan semua kasus yang dilaporkan Dahlan Iskan (Menteri BUMN)," ujar Ketua BK M Prakosa, Rabu (5/12/2012), saat dihubungi wartawan.

Proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan BK nantinya mengutamakan proses musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, BK akan melakukan voting yang diikuti 11 anggota BK.

Setelah diputuskan, BK akan menyerahkan salinan putusan ke setiap fraksi. Jika ternyata ada anggota yang dinyatakan tidak bersalah, BK akan melakukan rehabilitasi nama anggota DPR tersebut yang dinilai sudah tercemar.

Adapun BK saat ini menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan ialah Zulkifliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F-Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan). Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam.

Selama satu bulan terakhir, BK telah memeriksa semua anggota dewan yang disebut melakukan pemerasan serta direksi BUMN yang mengaku diperas. Selain itu, BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.

Fakta pemerasan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan BK, terdapat beberapa fakta yang terungkap. Pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Sumaryoto, BK mencatat setidaknya ada sekitar tiga kali pertemuan di luar forum resmi DPR yang dilakukan Sumaryoto seorang diri dengan direksi Merpati.

Direksi Merpati mengaku saat itu dimintai jatah oleh Sumaryoto terkait penyertaan modal negara (PMN) Merpati tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar. Namun, hal ini dibantah Sumaryoto yang menuding bahwa direksi Merpati yang menginisiasi pertemuan-pertemuan di luar DPR itu. Sumaryoto juga menuturkan dirinya ketika itu hanya aktif menanyakan soal business plan dirut Merpati yang baru sebagai bentuk kecintaannya terhadap Merpati.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan lima anggota Komisi XI pada pertemuan 1 Oktober 2012 dengan direksi Merpati, juga terjadi perbedaan pandangan. Direksi Merpati mengaku ada salah seorang anggota DPR yang sempat menanyakan komitmen terkait PMN Merpati.

Ketua BK M Prakosa menjelaskan, pada pertemuan 1 Oktober itu, hanya ada dua orang anggota DPR yang aktif berbicara. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PKS Zulkieflimansyah dan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi. Namun, lagi-lagi tudingan Merpati kembali dibantah para anggota Komisi XI yang mengaku pertemuan hanya membahas business plan.

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Idris Laena, BK menemukan adanya pertemuan lebih dari 20 kali yang dilakukan Laena dengan direksi PT PAL Indonesia dan satu kali dengan direksi PT Garam. Laena mengakui adanya pertemuan-pertemuan itu, tetapi ia juga membantah disebut memeras.

Indikasi pemerasan

Prakosa mengatakan, BK sudah melihat adanya indikasi pelanggaran etika dari pertemuan-pertemuan di luar agenda resmi DPR. Menurutnya, tidak seharusnya anggota DPR melakukan rapat pertemuan di luar agenda DPR, bahkan hingga berulang kali.

BK sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa pencopotan anggota DPR dari alat kelengkapan DPR atau perpindahan komisi, sementara sanksi berat berupa pemberhentian.

"Sanksi berat akan kami berikan kepada anggota DPR yang menerima aliran dana tertentu," ujar Prakosa beberapa waktu lalu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com