Pelacakan aset itu tak terbatas atas nama Djoko atau tersangka lain, tetapi juga kerabat, teman dekat, atau pihak-pihak terkait. KPK mempertimbangkan untuk menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu. KPK juga telah membekukan sejumlah rekening milik Djoko Susilo.
”KPK sudah melakukan pelacakan aset terhadap indikasi dugaan hasil atau aset kekayaan yang diduga dari tindak pidana korupsi. Itu juga sedang dilakukan. Sejauh mana dan seberapa jauh, belum bisa dijelaskan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (4/12) di Jakarta.
Menurut Bambang, pelacakan dilakukan tidak hanya pada aset yang diatasnamakan tersangka. ”Biasanya kan ada dua. Aset milik tersangka dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka. Umumnya seperti itu,” kata Bambang.
KPK sejauh ini menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan cara tidak wajar oleh para tersangka kasus tersebut. Aset-aset itu antara lain berupa properti, yakni tanah, rumah mewah, dan apartemen di Jakarta. Nilai aset-aset itu miliaran rupiah.
Untuk mengelabui pelacakan, aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain, mulai dari kerabat hingga teman dekat. Bahkan, aset tersebut tak hanya berada di dalam negeri. Diduga ada tersangka yang menyimpan asetnya di Singapura dan menyembunyikan orang yang mengetahui kepemilikan aset tersebut di negara itu.
Terkait penggunaan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, jika dalam pelacakan aset tersebut ditemukan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK tengah mengevaluasi kemajuan pengembangan penyidikan kasus itu. ”Tentu harus ada progres yang bisa untuk mengevaluasinya,” kata Zulkarnain.
Bambang menyatakan, belum saatnya KPK langsung menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikombinasikan dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap Djoko. Namun, Bambang menjanjikan, pada saatnya nanti KPK akan mengumumkan, apakah mengombinasikan UU Tipikor dengan UU TPPU. ”Pada saatnya akan diumumkan apakah akan dikombinasikan dengan TPPU selain selain tipikor. Tetapi, belum berani dikemukakan sekarang,” ujarnya.
Di Nusa Dua, Bali, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan menahan Djoko hingga 20 hari mendatang. Abraham tidak menjelaskan langkah KPK pascapenahanan Djoko. Di tempat sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mendukung pengusutan KPK untuk kasus simulator. ”Kami akan siapkan apa yang dibutuhkan KPK,” kata Sutarman seusai menghadiri pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan bupati dan wali kota wilayah Indonesia timur di Nusa Dua, Selasa.
Divisi Hukum Polri juga akan memantau perkembangan proses hukum Djoko melalui tim pengacara, termasuk permohonan penangguhan penahanan. ”Itu diserahkan kepada tim pengacara. Kita lihat perkembangan seperti apa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.