JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan vonis perkara dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara tersebut belum siap. Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo mengatakan, pembacaan vonis baru bisa dilakukan pada Selasa (11/12/2012) pekan depan.
"Kami mohon maaf, putusannya belum bisa kami bacakan karena belum siap. Ada beberapa putusan lain yang kami tangani dan dikhawatirkan menjadi tidak sempurna," kata Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Ditemui di luar persidangan, Fahd tidak banyak berkomentar mengenai penundaan vonisnya ini. Anak pedangdut A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar itu hanya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan untuknya.
"Saya minta dihukum seringan-ringannya," ucap Fahd.
Dalam kasus DPID, Fahd diduga menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Pemberian tersebut dilakukan melalui politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman. KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka atas dugaan menyuap Wa Ode bersama-sama dengan Fahd.
Sementara, Wa Ode, divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Fahd dihukum tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut jaksa, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.