Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tahan Djoko di Rutan Guntur

Kompas.com - 03/12/2012, 20:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memilih rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dibanding rutan yang berlokasi di Gedung KPK, Jakarta, sebagai rumah baru untuk tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi  Inspektur Jenderal  Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tidak ada alasan khusus KPK menahan Djoko di Rutan Guntur. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan hubungan KPK dan kepolisian yang sempat memanas. "Saya kira jangan dikembangkan persepsi-persepsi, opini-opini yang kemudian hal-hal itu justru memperkeruh suasana. KPK mencoba membangun komunikasi dengan Polri, begitu juga sebaliknya," kata Johan di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Menurut Johan, alasan KPK memilih Rutan Guntur sederhana saja. Rutan yang berlokasi di Gedung KPK sedang tidak siap digunakan. Sel yang kosong di rutan tersebut masih dalam perbaikan. "Kemarin, kan, sudah disampaikan bahwa ada yang bocor rutannya sehingga perlu perbaikan. Dua (tahanan) di antaranya, kan, harus kami pindah ke Rutan Guntur. Alasannya hanya karena bocor," ujar Johan.

Sebelum menahan Djoko, KPK memindahkan dua tahanan dari rutan di Gedung KPK ke Rutan Guntur. Kedua tahanan yang sudah lebih dulu mendekam di Rutan Guntur itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif, Heru Kisbandono. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, sementara Heru merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Johan melanjutkan, penahanan Djoko ini segera diikuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan. KPK berharap pemeriksaan kasus simulator SIM yang menjerat jenderal bintang dua itu cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemudian ke pengadilan. Dia menambahkan, pengamanan di Rutan Guntur akan dilakukan oleh pihak KPK. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap pengunjung Djoko harus berhubungan terlebih dahulu dengan petugas KPK di sana.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dengan tuduhan yang sama.

Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Nasional
    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Nasional
    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    Nasional
    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Nasional
    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com