JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan mendekam sendirian di salah satu sel di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Meskipun demikian, Djoko bukan penghuni perdana rutan tersebut. Ada dua tersangka kasus dugaan korupsi lain yang sudah lebih dulu ditahan di sana, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif Heru Kisbandono.
"Sepertinya (Djoko) akan sendirian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Menurut Johan, tersedia dua sel di Rutan Guntur tersebut. Setiap sel berkapasitas dua orang. Heru dan Zulkarnaen sudah lebih dulu menghuni satu sel di sana. Tinggal satu sel lagi yang masih kosong dan akan dihuni Djoko.
"Di Pomdam Jaya Guntur ada dua sel yang kapasitasnya masing-masing untuk dua orang, jadi kalau dilihat dua sel, satu sel kapasitasnya dua, berarti ada empat orang," ujar Johan.
KPK bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia, meminjam pakai sebagian bagunan di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, untuk digunakan sebagai rumah tahanan. Penggunaan rutan militer tersebut dilatarbelakangi kurangnya kapasitas rutan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK, Jakarta.
Djoko digelandang ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan dan dikawal sejumlah penyidik KPK, pengacaranya, serta pengawal tahanan. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang kedua. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011.
Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dengan tuduhan sama.
Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI