JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Djoko Susilo melalui pengacaranya Hotma Sitompul mengaku tidak keberatan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2012). Menurut Hotma, pihak Djoko mengikuti proses di KPK sebaik-baiknya.
"Ya, terima dong kalau ditahan. Apa yang bisa dilakukan? Kami ikuti proses dengan baik," kata Hotma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Djoko ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang delapan jam. Saat meninggalkan Gedung KPK dan masuk mobil tahanan, Djoko sedikit berkomentar.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," ujarnya.
Anehnya, Djoko tidak mengenakan baju tahanan dan borgol saat meninggalkan KPK, seperti tahanan sebelumnya. Menurut Hotma, kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mengenai materi pemeriksaan, Hotma enggan mengungkapkan.
"Enggak boleh dibuka dong," katanya. Dalam kasus ini KPK menjerat Djoko sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain dalam proyek simulator SIM.
Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.