JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial didesak untuk tak sekedar meloloskan calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan kuota, yakni 15 nama. Komisi Yudisial tetap harus menerapkan seleksi super ketat agar nama-nama yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat merupakan calon hakim agung yang sesuai kriteria dan kebutuhan Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, KY sebenarnya pernah meloloskan calon hakim agung untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, tak sesuai kuota (15 orang). Sesuai ketentuan perundangan, KY harus menyerahkan 15 nama untuk diuji kepatutan dan kelayakan di DPR. Selanjutnya DPR akan memilih empat nama untuk dijadikan hakim agung.
Saat ini KY tengah menyeleksi 19 nama calon hakim agung, sehingga jika mengikuti ketentuan perundangan, KY akan mengeliminir empat nama. "Pada dasarnya kelulusan yang kurang dari kuota itu pernah beberapa kali terjadi dan dalam beberapa kesempatan, DPR dapat memahaminya, walau pun pernah juga kemudian DPR mengembalikan ke KY," kata Asep.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan, berdasarkan hasil pengamatan mereka selama seleksi wawancara terbuka terhadap 19 nama calon hakim agung di KY, ternyata lebih dari empat nama yang menurut koalisi tak pantas menjadi hakim agung. Koalisi
Pemantau Peradilan pun meminta KY agar tak memaksakan meloloskan 15 nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan menjadi hakim agung. "Andai dalam rapat kelulusan besok, jumlah yang diperoleh kurang dari kuota, KY akan secepatnya membicarakan hal tersebut dengan DPR," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.