Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasin: Kalau Benar Kata Eks Penyidik KPK, Memprihatinkan

Kompas.com - 03/12/2012, 12:33 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menilai, pernyataan mantan penyidik KPK asal Polri Kompol Hendy F Kurniawan merupakan ungkapan kekecewaan. Hendy merupakan salah satu penyidik KPK yang memilih kembali ke institusi asalnya. Pekan lalu, di Mabes Polri, ia mengkritik KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. Bahkan, Hendy mengatakan, Abraham Samad tak profesional.

Salah satu yang diungkapkan Hendy adalah penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh. Menurutnya, saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

"Apabila pernyataan itu betul, bahwa dalam menetapkan seorang tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan, ekspose, nah itu kita harus prihatin," ujar Jasin, di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (3/12/2012). |

Namun, Jasin menegaskan, tak ingin berspekulasi lebih jauh terhadap pernyataan Hendy. "Apakah betul melanggar Standar Oprasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang kita rintis pada periode sebelumnya, atau apakah diikuti dengan baik oleh periode ini. Kita tidak tahu," katanya.

Menurut Jasin, SOP penanganan perkaradi KPK sangat ketat. Hal ini untuk menutup celah yang bisa menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Harapan kami bahwa yang diduga itu, adanya prosedur yang kurang pas, tidak benar adanya." kata Jasin.

Pernyataan penyidik

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendy mengatakan, penetapan tersangka Miranda dan Angelina tak disertai dengan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga tidak melalui ekspos perkara.

"Ada surat perintah dari Abraham Samad, Miranda sudah dijadikan tersangka. Itu sejak tanggal 4 dan 11 Januari sudah disampaikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa itu belum ada alat bukti yang cukup. Itu juga tidak melalui ekspos perkara," terangnya.

Hendi mengaku, saat itu ia menyampaikan pada Abraham bahwa penetapan tersangka diantaranya harus ada dua alat bukti yang cukup. Namun, Abraham tetap meminta penyidik mengikuti kehendaknya.

"Tapi jawabannya (Abraham Samad), saya Jenderal, saya yang bertanggung jawab. Kamu yang melaksanakan," kata Hendy meniru ucapan Abraham Samad saat itu.

Menurut Hendy ia selalu menentang Abraham ketika ada hal yang dianggapnya tidak sesuai SOP. Hal itu dilakukannya agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia berharap hal itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi Abraham.

Sementara itu, menanggapi pernyataan eks penyidik, Ketua KPK Abraham Samad menilai tidak etis jika para mantan penyidik KPK itu menceritakan apa yang terjadi di internal KPK kepada pihak luar.

"Dari segi kode etik itu sebenarnya tidak etis," kata dia.

Berita ini terkait dapat dikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com