JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Irjen Djoko Susilo, Hotma Sitompul, mengatakan, pihaknya tak memikirkan kemungkinan KPK menahan Djoko seusai pemeriksaan, Senin (3/12/2012). Hari ini, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
"Kita selalu berpikir kemungkinan terbaik. Kalau ada pertanyaan orang, 'Pak Djoko tidak takut ditahan?' saya mau tanya, ada enggak orang yang tidak takut ditahan? Siapa orang yang tidak takut ditahan?" kata Hotma Sitompul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya diperiksa.
Selebihnya, Hotma mengatakan, Djoko akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. "Ini untuk pembuktian-pembuktiannya kita bisa jawab," tambahnya.
Djoko tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 didampingi Hotma dan Juniver Girsang. Mantan Kepala Korlantas Polri itu tampak mengenakan kemeja garis-garis biru yang dipadu dengan jaket kulit coklat tua. Belasan anggota kepolisian tampak mengawal kedatangan Djoko. Saat memasuki Gedung KPK, jenderal bintang dua itu tidak berkomentar. Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua.
Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama lebih kurang delapan jam. Seusai diperiksa, mantan Kepala Korlantas Polri itu mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan. Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu penanganan kasus simulator SIM masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini. Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.
Konflik antara KPK dan Polri terkait penanganan kasus ini pun ditengahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; serta dua pihak rekanan, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri