JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial tengah menyeleksi 19 calon hakim agung. Selanjutnya berdasarkan ketentuan perundangan, Komisi Yudisial akan mengirim 15 nama yang lolos seleksi ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya dari DPR akan dipilih empat nama untuk mengisi posisi hakim agung di Mahkamah Agung. Namun bisa saja, kuota 15 nama yang akan dikirim ke DPR oleh Komisi Yudisial (KY) tak terpenuhi.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY tetap menjadikan kualitas dan integritas calon sebagai ukuran utama, bukan kuota. "Jadi tidak menutup kemungkinan untuk seleksi saat ini, jumlah yang lulus tidak sesuai kuota," kata Asep.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak KY agar tak asal memenuhi kuota 15 nama calon hakim agung yang dikirim ke DPR. Koalisi menilai, setidaknya lebih dari empat nama calon hakim agung yang tak sesuai kriteria sehingga tak layak lolos.
Padahal, KY tengah menyeleksi 19 nama dan kuota yang harus dikirim 15 nama, sehingga mestinya mereka akan mengeliminir empat nama calon hakim agung.
Masalahnya, menurut Koalisi Pemantau Peradilan, lebih dari empat nama calon hakim agung yang tak sesuai kriteria untuk menjadi hakim agung.
Menurut Asep, sampai saat ini belum ada keputusan apa pun soal siapa saja nama calon hakim agung yang lolos seleksi di KY. "Rapat pleno kelulusan baru akan dilaksanakan Selasa besok," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.