JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012). Dia akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
Djoko tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB, didampingi dua pengacaranya, Hotma Sitompul dan Juniver Girsang. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu tampak mengenakan kemeja garis-garis biru yang dipadu dengan jaket kulit cokelat tua.
Belasan anggota kepolisian tampak mengawal kedatangan Djoko. Saat memasuki Gedung KPK, jenderal bintang dua itu tidak berkomentar.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Seusai diperiksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Pemeriksaan Djoko, pada 5 Oktober tersebut, diikuti dengan penangkapan penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan.
Tidak lama setelah Djoko keluar Gedung KPK pada malam itu, sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu pasukan dari Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Peristiwa 5 Oktober tersebut membuat hubungan KPK-Polri semakin meruncing.
Hingga kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kalau penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Presiden juga menginstruksikan Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK penanganan kasus simulator SIM.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.