Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ditahan, Djoko Siap

Kompas.com - 03/12/2012, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menyatakan siap jika KPK menahannya seusai pemeriksaan. Djoko siap hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (3/12) ini.

Kesiapan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi itu diungkapkan salah satu pengacaranya, Tommy Sihotang.

Siap dan tidak jika KPK melakukan penahanan, menurut Tommy, memang sangat bergantung pribadi kliennya. ”Kami mau bilang apalagi kalau ternyata KPK mau menahannya. Itu kan kewenangan mereka,” ujar Tommy di Jakarta, Minggu (2/12).

Menurut Tommy, yang bisa dilakukan para penasihat hukum memberikan harapan kepada kliennya. ”Ibarat pepatah, hope for the best and prepare for the worst (berharap yang terbaik dan siap untuk yang terburuk),” katanya.

Namun, Tommy memastikan, Djoko hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK hari Senin ini. ”Kami pastikan untuk hadir. Surat panggilan sudah kami terima sejak hari Rabu lalu,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko melanjutkan jadwal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Kali ini merupakan kedua kalinya Djoko diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan dua bulan lalu, 5 Oktober. ”DS (Djoko Susilo) akan kembali diperiksa sebagai tersangka,” kata Johan.

Namun, Johan enggan memastikan kemungkinan soal penahanan Djoko seusai pemeriksaannya. Penahanan Djoko bergantung penyidik yang memeriksa kasus itu. ”Yang pasti kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Penahanan DS sangat bergantung pada kewenangan penyidik,” kata Johan.

Bila ditahan, Djoko akan menempati salah satu sel yang ditinggalkan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar atau sel yang pernah ditempati Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang juga tersangka kasus penyuapan). Keduanya sudah menempati sel di tahanan Guntur.

Johan mengatakan, penghitungan kerugian negara hampir selesai. Pekan lalu hadir auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan ke KPK untuk membicarakan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Sementara terhadap tersangka lain kasus ini, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan dua rekanan pengadaan simulator, Budi Santoso dan Sukotjo Bambang, belum ada jadwal pemeriksaan dalam waktu dekat. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com