Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemeriksaan Djoko Kembali Diikuti Penjemputan Paksa Novel ?

Kompas.com - 02/12/2012, 19:45 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Oktober silam, dibalas dengan upaya menjemput paksa Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK oleh sejumlah perwira dari Polda Bengkulu. Apakah kali ini, pemeriksaan Djoko kembali diikuti oleh upaya jemput paksa terhadap Novel?

Saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Djoko tak ditahan KPK. Djoko usai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 dan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan ketika itu. Dia langsung masuk ke mobil Range Rover bersama pengacaranya, Hotma Sitompoel, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang. Pemeriksaan Djoko memang mengundang perhatian media saat itu, karena inilah kali pertama petinggi kepolisian aktif yang diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Dulu KPK memang pernah menjadikan mantan Kapolri Jenderal (purn) Roesdihardjo sebagai tersangka. Namun pemeriksaan terhadap Roesdihardjo dilakukan setelah yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai duta besar Malaysia ketika itu.

Malam hari setelah pemeriksaan pertama Djoko, sekitar pukul 21.30, datang sejumlah perwira menengah dari Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Dedy Irianto bersama sejumlah perwira dari Polda Metro ke KPK. Mereka berniat menjemput paksa Novel, penyidik KPK yang memang bertugas di kasus korupsi pengadaan simulator. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet, saat dia masih bertugas sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, delapan tahun silam.

Entah kenapa dugaan tindak pidana delapan tahun silam tersebut baru diungkapkan saat itu. Memang polisi dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ini akhirnya gagal menjemput paksa Novel karena ribuan masyarakat berdatangan ke KPK malam itu. Mereka bertahan hingga pagi hari.

Masyarakat membela KPK yang mereka nilai tengah dilemahkan karena mengusut kasus korupsi petinggi Polri. Aksi masyarakat membela KPK ini akhirnya mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan langsung. Presiden memerintahkan Polri menyerahkan kasus korupsi pengadaan simulator ke KPK, setelah sebelumnya Polri juga bersikukuh ikut menangani kasus ini.

Terhadap Novel, Presiden juga menilai tindakan Polri tak tepat waktunya. Besok, KPK kembali memeriksa Djoko. Apakah langkah KPK ini akan kembali diikuti penjemputan paksa terhadap Novel, mengingat dia masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri? Kita tunggu besok!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com