JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan pertama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Oktober silam, dibalas dengan upaya menjemput paksa Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK oleh sejumlah perwira dari Polda Bengkulu. Apakah kali ini, pemeriksaan Djoko kembali diikuti oleh upaya jemput paksa terhadap Novel?
Saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Djoko tak ditahan KPK. Djoko usai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 dan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan ketika itu. Dia langsung masuk ke mobil Range Rover bersama pengacaranya, Hotma Sitompoel, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang. Pemeriksaan Djoko memang mengundang perhatian media saat itu, karena inilah kali pertama petinggi kepolisian aktif yang diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Dulu KPK memang pernah menjadikan mantan Kapolri Jenderal (purn) Roesdihardjo sebagai tersangka. Namun pemeriksaan terhadap Roesdihardjo dilakukan setelah yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai duta besar Malaysia ketika itu.
Malam hari setelah pemeriksaan pertama Djoko, sekitar pukul 21.30, datang sejumlah perwira menengah dari Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Dedy Irianto bersama sejumlah perwira dari Polda Metro ke KPK. Mereka berniat menjemput paksa Novel, penyidik KPK yang memang bertugas di kasus korupsi pengadaan simulator. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet, saat dia masih bertugas sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, delapan tahun silam.
Entah kenapa dugaan tindak pidana delapan tahun silam tersebut baru diungkapkan saat itu. Memang polisi dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ini akhirnya gagal menjemput paksa Novel karena ribuan masyarakat berdatangan ke KPK malam itu. Mereka bertahan hingga pagi hari.
Masyarakat membela KPK yang mereka nilai tengah dilemahkan karena mengusut kasus korupsi petinggi Polri. Aksi masyarakat membela KPK ini akhirnya mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan langsung. Presiden memerintahkan Polri menyerahkan kasus korupsi pengadaan simulator ke KPK, setelah sebelumnya Polri juga bersikukuh ikut menangani kasus ini.
Terhadap Novel, Presiden juga menilai tindakan Polri tak tepat waktunya. Besok, KPK kembali memeriksa Djoko. Apakah langkah KPK ini akan kembali diikuti penjemputan paksa terhadap Novel, mengingat dia masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri? Kita tunggu besok!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.