JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Yudisial diminta tidak meloloskan sejumlah calon hakim agung bermasalah. Jika tidak menemukan 15 calon yang berkualitas dan teruji integritasnya, KY sebaiknya tidak memaksakan diri.
"Sebelum memutuskan nama-nama yang lolos ke tahap berikutnya, ada baiknya KY melakukan penyaringan super ketat terhadap calon-calon yang ada, mengingat saat ini kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung menipis karena sepak terjang beberapa oknum hakim agung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pidana," kata aktivis Koalisi Pemantau Peradilan, Choky Ramadhan di Jakarta, Minggu (2/12/2012).
Menurut Choky, undang-undang memang mengharuskanKY menyerahkan 15 nama calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Akan tetapi, itu tak perlu dipaksakan jika memang 15 nama dimaksud tidak ditemukan.
Menurut Choky, dari 19 nama calon hakim agung yang menjalani seleksi wawancara terbuka di KY, Koalisi Pemantau Peradilan menemukan, lebih dari empat nama yang bermasalah. Padahal, jika mengikuti ketentuan perundangan, KY harus mengirim 15 nama ke DPR, yang berarti mereka harus mengeliminir empat calon.
"Persoalannya kalau ada lebih dari empat nama calon yang bermasalah, sebaiknya KY jangan memaksakan nama-nama tersebut untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR," kata Choky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.