JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad enggan berjanji terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Abraham mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya mencari alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain. Namun, belum ada kesimpulan yang mengarah pada tersangka baru.
"Belum, berdoa saja supaya bisa ada," kata Abraham, seusai menghadiri Sarasehan Budaya di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (30/11/2012) malam.
Abraham pun meminta publik bersabar dan mendoakan KPK. Dalam penyelesaian suatu kasus, katanya, doa adalah yang paling utama.
"Karena nanti Tuhan yang akan membawa bukti-bukti itu kepada KPK. Biar Tuhan yang bawa buktinya," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. Pimpinan KPK dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa Deddy merupakan anak tangga pertama yang menjadi pijakan KPK menyasar keterlibatan pihak lain. Di samping mengembangkan penyidikan perkara Deddy, KPK membuka penyelidikan baru proyek Hambalang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengembangan penyidikan melihat pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara, penyelidikan baru, mengusut indikasi tindak pidana korupsi lain seperti suap-menyuap terkait proyek Hambalang.
Terkait proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan hasil audit investigasi tahap pertama. Dari laporan tersebut, dua menteri diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo. BPK juga menemukan aliran uang tidak wajar senilai Rp 63 miliar ke PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Perusahaan itu dipimpin Machfud Suroso, orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Sementara menurut Machfud, uang Rp 63 miliar itu merupakan pembayaran uang muka. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar terkait pembayaran uang muka tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang