Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Disebut Minta Rp 3 Miliar ke Angie untuk Amankan Kasus

Kompas.com - 29/11/2012, 15:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K Harman, pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada anggota DPR Angelina Sondakh. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, untuk mengamankan kasus Angelina.

Hal itu disampaikan Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Awalnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya apakah Nazaruddin pernah mendengar kalau Angelina memberikan uang kepada salah seorang anggota tim pencari fakta (TPF) untuk mengamankan kasusnya. Nazaruddin pun membenarkan. 

”Benar, menurut Benny, Benny minta uang ke terdakwa (Angelina) untuk amankan kasus tersebut. Benny cerita sama saya juga, ’Saya minta sekian’. Waktu itu, si Benny minta Rp 3 miliar,” kata Nazaruddin.

Jaksa KPK kemudian mempertegas siapakah Benny yang dimaksud oleh Nazaruddin itu. ”Benny K Harman,” ucap Nazaruddin.

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin juga mengungkapkan kalau Angie mengaku menerima uang wisma atlet sebesar Rp 9 miliar saat pertemuan dengan TPF. Menurut Nazaruddin, saat itu Angelina mengatakan bahwa uang tersebut langsung diberikannya kepada Mirwan Amir. Selain itu, kata Nazaruddin, uang juga dinikmati Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar; dan mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin.

”Ibu Angie jelaskan ’Uang itu langsung saya serahkan ke Mirwan’ terus Mirwan bilang ’Iya Ngie, tapi uangnya enggak semua saya terima, ada Jafar Rp 1 miliar, terus diterima ketua umum, dikasih ke Olly',” kata Nazaruddin.

Adapun Angelina didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai (perusahan Nazaruddin) senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 22 miliar. Pemberian tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa Angelina dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kemdiknas dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga Kemenpora, salah satunya proyek wisma atlet SEA Games.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com