Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Mengaku Terima Uang dari Angie

Kompas.com - 29/11/2012, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan wartawan Kantor Berita Antara, Jefri Manuel Rawis, mengaku beberapa kali menerima uang dari Angelina Sondakh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Menurut Jefri, uang dari Angelina itu sebagai imbalan karena sudah meliput kegiatan Angie di luar Gedung DPR. Hal ini disampaikan Jefri saat bersaksi dalam persidangan kasus Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Jefri mengatakan, dia menerima uang masing-masing Rp 2 juta sebanyak empat hingga lima kali. Selain itu, ada uang Rp 10 juta yang diberikan Angie sebagai uang duka atas meninggalnya mertua Jefri.

"Tergantung acara, acara di luar DPR saja, kampanye orang utan, peliputan konferensi di Bali," kata Jefri.

Uang dari Angelina tersebut, menurutnya, diberikan melalui transfer rekening. Jefri pun menyadari kalau Kantor Berita Antara, tempat dia bekerja, tidak mengizinkan wartawannya menerima uang dari narasumber. Namun, Jefri berdalih kalau dia hanya menerima uang saat tidak bertugas meliput di DPR.

"Karena kegiatan saya kan di DPR. Kalau di luar DPR (menerima)," ucapnya.

Penerimaan uang oleh Jefri tidak terlepas dari kedekatannya dengan Angelina. Jefri yang mengaku bertugas meliput di Gedung DPR sejak 2009 hingga 2010 itu mengaku sudah kenal lama dengan Angie. Ia mengaku punya hubungan keluarga dengan Angie karena neneknya sama-sama bermarga Sondakh.

"Satu kampung kanona, saya juga mahasiswa bapaknya Angie," katanya.

Jefri juga mengaku pernah menemui Angie beberapa kali di ruangannya di Gedung DPR. Meski demikian, Jefri membantah diminta Angie untuk mengambil uang pada sejumlah kesempatan.

Jefri disebut sebagai kurir

Dalam surat dakwaan Angelina, nama Jefri juga disebut sebagai staf Angie yang menjadi kurir penerima uang. Pada 19 April 2010, menurut dakwaan, Grup Permai mengeluarkan kas sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembayaran support atau dukungan kepada Angelina dalam rangka pengurusan proyek universitas 2010.

Uang tersebut pun dimasukkan dalam kardus berwarna putih dan coklat lalu diantarkan oleh staf bagian keuangan Grup Permai menuju suatu pusat perbelanjaan di Jakarta untuk diserahkan kepada Angelina melalui Jefri sesuai permintaan Angie. Setelah sampai di pusat perbelanjaan tersebut, menurut dakwaan, staf Grup Permai menghubungi Jefri yang sudah menunggu di suatu kedai kopi.

Setelah staf Grup Permai bertemu Jefri, kardus berisi uang itu pun diserahkan kepada Jefri yang saat itu ditemani oleh dua orang lainnya. Dalam persidangan kali ini, Jefri membantah peristiwa pemberian uang tersebut. Dia mengaku tidak pernah ke sebuah pusat perbelanjaan untuk menerima titipan uang. Jefri juga mengaku tidak kenal dengan staf Grup Permai yang dimaksud.

Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com