Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliran Dana ke Anggota DPR

Kompas.com - 29/11/2012, 05:18 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system atau pembangkit listrik tenaga surya untuk pedesaan tahun anggaran 2007-2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11), kembali mengungkap fakta bahwa ada aliran dana ke beberapa anggota DPR.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, Paijan. Paijan menjadi saksi untuk terdakwa Jacob Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), serta terdakwa Kosasih Abbas, mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE.

Dalam BAP Paijan disebutkan, uang suap dari beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di seluruh pelosok Indonesia dikumpulkan ke Paijan selaku bendahara di Ditjen LPE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Uang itu kemudian didistribusikan ke berbagai pihak dalam bentuk barang, honor, tips, dan tunjangan hari raya.

Jaksa Ali Fikri membacakan BAP berisi pihak-pihak penerima dana, termasuk anggota DPR. Anggota DPR yang disebut Ali adalah Sonny Keraf (Fraksi PDI-P), Rapiuddin Hamarung (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), Sutan Bathoegana (Fraksi Partai Demokrat), Achmad Farial (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Wati Amir (Fraksi Partai Golkar). Besaran uang ke anggota DPR tersebut Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Misalnya, Sonny Keraf menerima Rp 50 juta dan Sutan menerima Rp 25 juta.

Paijan tidak berkomentar atas aliran uang itu karena memang ada perbedaan antara catatannya dengan catatan Kosasih.

Pertanyaan kemudian diajukan ke saksi lain, Izrom Max Donnal selaku anggota tim penguji dan pemeriksa pemasangan SHS. ”Kalau saya tidak salah ingat, waktu itu beliau, Kosasih, bilang, ini buat Pak Ahmad Farial. Tetapi, saya tidak konfirmasi ke orangnya, tidak pernah ketemu dengan orang yang dimaksud,” kata Izrom.

Kosasih yang dianggap mengetahui pasti catatan itu, ketika diberi kesempatan hakim untuk menanggapi keterangan saksi, menjelaskan soal aliran dana yang terjadi pada 2007/2008 itu. Namun, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mencegahnya. ”Itu nanti ada waktunya,” katanya.

”Saya hanya ingin menambahkan keterangan Paijan terhadap keterangan saya. Memang ada data yang tanpa sepengetahuan Paijan, misal untuk pemberian ke anggota DPR,” kata Kosasih.

Sujatmiko menanyakan tentang keterangan saksi bahwa ada pemberian ke DPR berupa bungkusan. ”Apakah isinya uang atau tidak?” tanyanya.

”Iya, maksudnya bungkusan itu (untuk DPR) isinya memang uang,” kata Kosasih. Namun, dia mengaku tidak tahu untuk apa uang itu karena pemberian itu merupakan perintah Jacob.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com