Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2012, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan di Buol, Sulawesi Tengah. Dakwaan tersebut disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Edy Hartoyo, I Kadek Wiradana, Anang Supriyatna, Yudi Kristiana, Trumulyono Hendardi, dan Eva Yustiana, serta dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2012).

"Melakukan beberapa perbuatan, perbuatan belanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah total Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, Bupati Buol, dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Eddy Hartoyo.

Perbuatan Hartati tersebut, menurut jaksa, melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menguraikan, Hartati, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP) melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai total Rp 3 miliar ke Amran selaku Bupati Buol. Adapun Arim dan Totok masih berstatus saksi dalam kasus ini, sementara Yani dan Gondo sudah divonis bersalah. Adapun Amran terancam 20 tahun penjara dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut dilakukan agar Amran membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberi rekomendasi untuk menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) atau PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar, serta atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum ada HGU-nya agar lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana.

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Bupati Buol yang dilarang menerima barang atau uang dari pihak lain yang memengaruhi keputusannya," kata Jaksa Eddy.

Pada April 2011, Hartati mengadakan pertemuan dangan Amran, Totok, dan Arim di JI Expo Pekan Raya Jakarta. Dalam pertemuan yang membahas masalah pencalonan kembali Amran sebagai Bupati Buol itu, Hartati menyampaikan kepada Amran supaya membantu penerbitan surat-surat terkait IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar dan 75.000 hektar tersebut.

Atas permintaan Hartati tersebut, Amran berjanji akan membantunya. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pembicaraan di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan kedua, Hartati kembali menyampaikan kepada Amran agar membantu penerbitan surat-surat tersebut. Disepakati, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran dengan rincian Rp 1 miliar melalui Arim dan Rp 2 miliar sisanya melalui Gondo Sudjono. 

"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Arim menyiapkan surat-surat izin terkait IUP dan HGU lahan seluas 4.500 hektar," ujar Jaksa Eddy.

Setelah surat-surat beres, Arim dan Yani menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Amran dengan menyampaikan pesan kalau uang tersebut titipan dari Hartati. Setelah penyerahan uang, Hartati menghubungi Amran melalui telepon genggam Totok dan mengucapkan terima kasih karena sudah barter uang Rp 1 miliar.

"Kemudian terdakwa (Hartati) meminta bantuan Amran untuk kembali menerbitkan izin lokasi, IUP, dan HGU atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM dan HIP yang belum punya HGU agar tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana," ungkap jaksa.

Hartati pun, menurut jaksa, berjanji memberikan uang Rp 2 miliar. Pada Juni 2012, Yani menghubungi Amran dengan mengatakan akan menyampaikan lagi titipan dari Hartati. Amran pun meminta Yani datang ke vilanya di Buol. Dengan mengendarai Toyota Innova hitam, Yani bersama Gondo mendatangi vila Amran. Mereka kemudian memberikan dua kardus berisi uang senilai Rp 2 miliar tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah titipan Hartati.

"Amran menjawab iya dan mengangguk, lalu memerintahkan pegawainya memasukkan dua kardus uang itu ke mobil Amran," tambah Jaksa Eva.

Setelah menyerahkan uang, Gondo dan Yani tertangkap penyidik KPK saat menuju perkebunan PT HIP di Buol.

Tidak mengajukan eksepsi

Menanggapi dakwaan jaksa ini, Hartati bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (6/12/2012) mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com