Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Saya Tidak Punya Jiwa Korupsi!

Kompas.com - 28/11/2012, 11:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo kembali membantah disebut menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Menurut Hartati, dia tidak pernah berniat mengabulkan permintaan uang Amran.

"Intinya niat saya menolak. Selaku anggota dewan pembina dan aktivis agama dari kecil, saya tidak punya jiwa korupsi, apalagi itu perbuatan tidak jujur. Tidak mungkin saya lakukan," kata Hartati, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembacaan dakwaan perkara Hartati tersebut diundur hingga siang nanti. Menurut Hartati, tuduhan KPK kepadanya tidak benar.

Hartati ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait kepengurusan HGU di Buol. Hartati mengaku tidak tahu jika memang ada anak buahnya yang memberikan uang tersebut ke Amran. Uang itu, menurut Hartati, diberikan oleh anak buahnya sebagai sumbangan bagi Amran untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2012.

"Apakah itu ada hubungannya dengan HGU (hak guna usaha) atau tidak, saya tidak jelas," ucap Hartati.

Adapun dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor beberapa hari lalu. Gondo dihukum satu tahun penjara, sementara Yani lebih lama enam bulan daripada Gondo. Hartati pun berharap persidangannya ini dapat mengungkap realitas. Hal yang benar, menurut Hartati, Bupati Amran memang mempersulit penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP, serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 hektar yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan Hartati itu. Pada Desember tahun lalu, tuturnya, Bupati Amran meminta sumbangan untuk pilkada kepada perusahaan. Namun, menurut Hartati, dia tidak mengabulkan permintaan itu. Amran pun, katanya, menciptakan ketegangan-ketegangan di kawasan pabrik PT HIP dan PT CCM di Buol.

"Kebun sampai sebulan enggak operasi, enggak ada pemasukan, pengeluaran sampai miliaran. Kalau ini diperpanjang, maka bulan berikutnya perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan," tutur Hartati.

Sementara Amran membantah menerima suap, apalagi meminta uang kepada Hartati. Amran berdalih kalau uang Rp 3 miliar dari PT HIP itu merupakan sumbangan untuk pilkada.

Baca juga:
Hari Ini, Hartati Jalani Sidang Perdana
Hartati Berharap Persidangan Ungkap Realita

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com