Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Butuh Waktu Bahas Verifikasi Faktual 18 Parpol

Kompas.com - 28/11/2012, 00:07 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menyikapi langsung hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU harus melakukan verifikasi faktual pada 18 parpol yang gugur di tahap verifikasi administrasi.

"Ya tentu kita akan menjalani putusan DKPP itu, kita akan susun perencanaan terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro usai menjalani sidang putusan DKPP di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Hal senada dikatakan Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati. Menurut Ida, putusan DKPP adalah perintah yang harus ditaati. Langkah lebih jauh, terangnya, atas putusan itu masih akan dirapatkan terlebih dulu.

"Kami diskusikan secara internal sebelum ambil keputusan bagaimana secara teknis KPU harus bekerja untuk verifikasi faktual 18 parpol ini," kata Ida.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama komisioner Sigit Pamungkas belum dapat memastikan nasib ke-18 parpol tersebut. Mereka berpendapat, KPU masih harus mendiskusikannya. Sebab, putusan DKPP harus ditelaah untuk kemudian disimpulkan.

"KPU masih akan merapatkan hasil putusan DKPP. Itu untuk menentukan langkah terbaiknya akan seperti apa," terang Sigit.

Sementara itu, Husni menjelaskan putusan DKPP tidak menggugurkan hasil verifikasi administrasi. Sebab itu, hasil verifikasi administrasi masih berlaku.

"Kita tetap tidak menggugurkan hasil verifikasi administrasi. DKPP hanya minta kita untuk memfaktualkan. Itu masih harus dirapatkan dulu," tegas Husni.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

"Ke-18 parpol ini untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu dan ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.

Adapun, Ke-18 parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com