Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Buktinya, Miranda Divonis Bersalah

Kompas.com - 27/11/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidik KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, terutama saat menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indoneisa, Miranda S Goeltom dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh sebagai tersangka.

Miranda divonis tiga tahun penjara karena dianggap menyuap anggota DPR dalam kasus suap cek perjalanan sementara Angelina merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

“Tidak benar dipaksakan, dikatakan tidak ada bukti. Itu sudah terbantahkan dengan vonis hakim,” kata Johan di Jakarta, Selasa (27/11/2012). Dia mencontohkan kasus Miranda. Dakwaan jaksa dianggap terbukti majelis hakim sehingga Miranda divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun.

Putusan hakim ini, menurut Johan, membuktikan kalau bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk membawa seseorang ke pengadilan, cukup kuat, “Kalau hakim memutus seseorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat,” ucap Johan.

Selain itu, katanya, penetapan tersangka di KPK tidak hanya menjadi keputusan ketua KPK Abraham Samad semata. Sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atas kesepakatan lima unsur pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Selain itu, menurut Johan, keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang juga dihadiri penyidik KPK, direktur penyidikan, tim jaksa, dan deputi penindakan KPK.

“Di sana (gelar perkara) lah terjadi perdebatan, ada kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan. Tidak hanya ditetapkan ketua KPK tapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Tidak benar dipaksakan, “ katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan penyidik Hendy mengaku keluar dari KPK karena tidak sepakat dengan gaya kepemimpinan KPK Jilid III. Hal ini juga disampaikan Hendy dalam pertemuan tertutup antara eks penyidik KPK yang kini bertugas di Kepolisian dengan anggota Komisi III DPR.

Hendy mengatakan, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan beberapa langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur.  Salah satunya saat menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Menurut Hendy, saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com