JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidik KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, terutama saat menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indoneisa, Miranda S Goeltom dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh sebagai tersangka.
Miranda divonis tiga tahun penjara karena dianggap menyuap anggota DPR dalam kasus suap cek perjalanan sementara Angelina merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
“Tidak benar dipaksakan, dikatakan tidak ada bukti. Itu sudah terbantahkan dengan vonis hakim,” kata Johan di Jakarta, Selasa (27/11/2012). Dia mencontohkan kasus Miranda. Dakwaan jaksa dianggap terbukti majelis hakim sehingga Miranda divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun.
Putusan hakim ini, menurut Johan, membuktikan kalau bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk membawa seseorang ke pengadilan, cukup kuat, “Kalau hakim memutus seseorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat,” ucap Johan.
Selain itu, katanya, penetapan tersangka di KPK tidak hanya menjadi keputusan ketua KPK Abraham Samad semata. Sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atas kesepakatan lima unsur pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Selain itu, menurut Johan, keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang juga dihadiri penyidik KPK, direktur penyidikan, tim jaksa, dan deputi penindakan KPK.
“Di sana (gelar perkara) lah terjadi perdebatan, ada kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan. Tidak hanya ditetapkan ketua KPK tapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Tidak benar dipaksakan, “ katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan penyidik Hendy mengaku keluar dari KPK karena tidak sepakat dengan gaya kepemimpinan KPK Jilid III. Hal ini juga disampaikan Hendy dalam pertemuan tertutup antara eks penyidik KPK yang kini bertugas di Kepolisian dengan anggota Komisi III DPR.
Hendy mengatakan, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan beberapa langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya saat menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Menurut Hendy, saat itu belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.