Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Makzulkan Boediono, DPR Hanya Gertak Sambal

Kompas.com - 26/11/2012, 16:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comHak menyatakan pendapat terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century oleh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai bisa berjalan bersamaan dengan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu dinilai dapat mempercepat penanganan kasus itu.

Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Universitas Indonesia Akhiar Salmi saat diskusi di Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Keduanya menyikapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam dugaan tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.

"Tidak perlu tunggu proses hukum. Kelihatan saling menunda antara DPR dan KPK," kata Salmi.

Febri berpendapat DPR tidak serius dalam penyelesaian masalah Century jika melihat pendapat para petinggi partai politik yang tidak setuju digunakannya HMP. Seharusnya, kata dia, HMP itu sudah digunakan setelah keputusan Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010 .

"DPR tidak serius hanya gertak sambal. Padahal, Anda (politisi DPR) mempunyai kewenangan konstitusional (HMP)," kata Febri.

Dengan penggunaan HMP, tambah Febri, akan menciptakan kepastian ada tidaknya keterlibatan Boediono dalam tindak pidana korupsi Century. Belum tentu pendapat DPR terbukti ketika diperiksa di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini penyidikan baru dimulai.

Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com