Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong akibat Mentalitas Birokrasi

Kompas.com - 26/11/2012, 04:58 WIB

Dari berbagai faktor yang dinyatakan tersebut, aspek kontrol atau pengawasan tampak menjadi benang merah yang penting dalam lima faktor yang dinyatakan. Secara teoretis, peran pengawasan itu mencakup pengawasan oleh DPR/DPRD sebagai lembaga legislatif, oleh pemerintah pusat sebagai institusi vertikal, dan oleh masyarakat sebagai pengampu sistem sosial. Masalahnya, berbagai perangkat itu tampak lemah berhadapan dengan berbagai praktik penyelewengan, terlebih praktik kongkalikong.

Dalam praktik kongkalikong, agaknya lebih sulit mendeteksi kerugian negara yang terjadi karena dilakukan dengan sangat ”halus” dan tampak legal. Apalagi kongkalikong pada level politisi di lembaga legislatif dengan birokrasi pemerintah dan sekaligus penegak hukum. Dalam kasus laporan Dipo Alam, paling tidak ada lima modus praktik kongkalikong yang dinyatakan terjadi antara kementerian/badan usaha milik negara (BUMN) dan oknum anggota DPR.

Modus pertama, oknum anggota DPR meminta jatah kepada BUMN. Dipo mengaku menerima banyak laporan dari beberapa direksi dan karyawan BUMN terkait modus ini. Modus ini mirip dengan yang kini diungkap oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Modus kedua, penggelembungan APBN Perubahan (APBN-P) 2012 atas inisiatif oknum anggota DPR. Modusnya, beberapa pengajuan anggaran dalam APBN-P diblokir dengan pemberian tanda bintang oleh Kementerian Keuangan.

Modus ketiga, melalui peran staf khusus nonkader parpol dengan mengintervensi anggaran, khususnya terkait calon rekanan pelaksana proyek.

Modus keempat, praktik kongkalikong peran oknum staf khusus menteri kader parpol. Para kader partai di kementerian dan lembaga merekayasa pengadaan barang dan jasa dengan maksud memenangkan oknum rekanan tertentu yang diunggulkan partai.

Modus kelima, melalui usulan pinjaman luar negeri yang belum jelas pelaksanaan dan manfaatnya.

Dengan pola kerja yang hampir mirip pola mafioso itu, tentunya bakal lebih sulit mendeteksi adanya pelanggaran hukum sekadar mendasarkan pada dalildalil aturan hukum positif.

Sering kali terjadinya kongkalikong hanya bisa diketahui oleh para pelaku internal atau individu ketimbang oleh sistem hukum dan administrasi birokrasi.

Sanksi dan teladan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com