JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 Inspektur Jenderal Djoko Susilo pekan depan. Hal tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Djoko.
"Iya, minggu depan (diperiksa). Akan saya cek lagi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/11/2012).
Namun, Bambang belum mengetahui tanggal pasti pemanggilan Djoko. Menurut dia, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara.
"Kami mendengar BPK sudah melakukan penghitungan untuk menunjukkan adanya kerugian," ujarnya.
Djoko yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,6 miliar.
Sebelumnya, Irjen Djoko sempat menolak diperiksa oleh KPK pada Jumat (28/9/2012) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Djoko mengatakan masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.
Djoko akhirnya bersedia diperiksa dan memenuhi panggilan KPK 5 Oktober 2012. Djoko pun tak langsung ditahan.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012. Selain itu, KPK juga menetapkan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender yakni Budi Susanto, dan pihak subkontraktor Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Sementara Polri menetapkan lima tersangka yakni Wakakorlantas Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Kemudian, dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Adapun KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini sempat menuai polemik. Perebutan kewenangan tersebut akhirnya ditengahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Polri akhirnya menyerahkan kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.