Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century

Kompas.com - 24/11/2012, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar motif satu per satu orang yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Desakan politisi Senayan untuk meningkatkan status Wakil Presiden Boediono juga jangan sampai mempengaruhi kerja KPK dalam mengumpulkan bukti.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Alexander Lay, Sabtu (24/12/2012), dalam diskusi di Jakarta. "Sekarang KPK tinggal menemukan dan membuktikan motif pidananya dalam pemberian FPJP terkait perubahan CAR sehingga masuk dalam skema pembiayaan. Maka apakah benar itu ditujukan karena sejalan dengan perekonomian Indonesia atau lebih pada buka peluang mengambil uang negara," ujar Alexander.

Alexander mengatakan, Bank Indonesia memang memiliki kewenangan memutuskan FPJP. Selain itu, pada kondisi tertentu CAR memang diturunkan untuk memberikan bantuan. Ketika itu, Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia membuat peraturan BI baru terkait syarat CAR untuk FPJP yang awalnya 8 persen menjadi 0 persen.

Dengan skema ini, Bank Century mendapatkan FPJP padahal capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Century ketika itu negatif 3,53 persen. "Nah, apakah Pak Boediono melakukan korupsi karena mengucurkan FPJP? Yang perlu ditelusuri, ada nggak aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan untuk menyelamatkan bank Century dengan mengubah CAR," imbuh Alexander.

Dia menilai, kebijakan menurunkan CAR ini bisa saja tidak hanya bermotif perekonomian nasional tetapi juga untuk menyelamatkan nasabah-nasabah Bank Century yang dekat dengan kekuasaan. Jika benar, maka ini bisa diindikasikan tindak pidana.

"KPK bisa membongkar ini. Bukti transfer uang suap, rekaman percakapan akan memudahkan kerja KPK dalam menjerat orang-orang yang bertanggung jawab atas skandal ini," kata Alexander lagi.

Lebih lanjut, Alexander berpandangan sikap Timwas yang menekan KPK agar segera meningkatkan status Boediono tidak baik. Pasalnya, temuan KPK tidak harus sama dengan apa yang ditemukan Timwas. "Sangat tidak positif keberadaan Timwas yang terus mencecar KPK dan mengarahkan KPK supaya kesimpulan KPK serupa dengan kesimpulan panitia angket," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout ke Bank Century. Kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.

Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, salah satu hasil kajian KPK yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com