Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Boediono, Mungkinkah?

Kompas.com - 24/11/2012, 11:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hak menyatakan pendapat (HMP) kembali bergulir terkait skandal pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, wacana yang bisa berujung dengan pemakzulan Wakil Presiden Boediono itu diperkirakan hampir mustahil.

"Ada pattern partai yang tentukan maunya apa sehingga hampir mustahil HMP lolos. Saya pastikan juga tidak akan ada pemakzulan," ujar pengamat politik Hanta Yudha, Sabtu (24/11/2012), pada diskusi di Jakarta.

Hanta menjelaskan, pengajuan hak menyatakan pendapat dapat dilakukan jika didukung sekurang-kurangnya 25 anggota Dewan. Namun, saat ini baru satu fraksi yang pasti mendukung yakni Fraksi Hanura. Namun, jika akhirnya pengusul terpenuhi 25 orang, maka wacana HMP ini akan dimajukan ke rapat paripurna. Rapat ini harus dihadiri 2/3 jumlah anggota DPR yang ada, yakni 373 orang.

Usulan HMP ini juga harus disetujui 373 orang. Jika keputusan usulan HMP ini dilakukan dengan menggunakan sistem voting, maka usulan HMP ini diperkirakan akan kandas. Hal ini didasarkan pada konstelasi politik di Parlemen.

"Dengan simulasi voting, Demokrat (148 anggota), PAN (46 anggota), dan PKB (28 anggota) yang tidak pernah berbeda. Maka, HMP tidak akan mungkin lolos," ujar Hanta.

Kalau pun HMP itu lolos, maka akan dibentuk panitia khusus (pansus) HMP yang bekerja selama 60 hari. Setelah itu, DPR harus kembali menggelar paripurna untuk menentukan apakah kesimpulan pansus HMP disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka hal ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, jika tidak, maka usulan itu akan berhenti.

"Jika di MK mengiyakan, maka hal ini selanjutnya akan diserahkan ke MPR. (Rapat Paripurna) di MPR harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota MPR. Melihat ini, pemakzulan hampir mustahil. Sangat sulit untuk mewujudkannya," imbuh Hanta.

Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PAN, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat Hanura, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.

Sebelumnya, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat digulirkan ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK. Wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan oleh dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan.

Kedua orang itu adalah yaitu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI saat itu, Budi Mulya, dan manta Deputi IV bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com