JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh untuk mengevaluasi lagi bendera Aceh yang kini tengah dibahas. Hal itu karena desain bendera tersebut memiliki kesamaan dengan logo separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Gamawan menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2007, lambang-lambang daerah boleh dibuat. "Tetapi tidak boleh sama dengan lambang yang dipakai separatis," ujar Gamawan, Jumat (23/11/2012) di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan.
Jika terdapat kemiripan, maka Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi qanun (peraturan daerah Aceh) yang dipersiapkan untuk landasan hukum bendera Aceh itu. Kewenangan itu, kata Gamawan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Oleh karena itu, kami sudah bicara dengan Ketua DPRD Aceh supaya dievaluasi, mudah-mudahan bisa diterima," kata Gamawan.
Akhir tahun ini Provinsi Aceh bakal mempunyai bendera dan lambang daerah khusus. Ketentuan soal ini sedang dirumuskan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah atau qanun. Dalam rancangan bendera dan lambang Aceh, simbol yang digunakan amat mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Rancangan bendera dan lambang Aceh saat ini baru mulai disosialisasikan lewat media massa. Pada akhir November, seluruh elemen masyarakat diundang untuk menyampaikan saran mengenai usulan bendera dan lambang provinsi ini. Setelah itu, akan diadakan sidang paripurna untuk pengesahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.