Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Dukung Wacana Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 23/11/2012, 17:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar mendukung wacana penggunaan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century. Hak menyatakan pendapat dinilai perlu untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini agar tidak berlarut-larut.

"Kalau sikap Golkar, anggota mau menggunakan haknya, silakan saja, itu hak anggota. Prinsipnya dari Fraksi Golkar mendukung apa yang disampaikan anggota," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, Jumat (23/11/2012), saat dihubungi wartawan.

Ade dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK Selasa kemarin. Wacana Hak Menyatakan Pendapat muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai gubernur BI ketika itu, Boediono, kini Wapres, harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century. Ade menilai penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR sebenarnya bisa membantu agar kasus ini tidak berlarut-larut.

"Ya setuju supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan masalah ini supaya tidak menggantung terus pada ketidakpastian. Supaya Pak Boediono juga bisa dibantu," kata Ade.

Salah satu anggota Fraksi Golkar yang mendukung wacana penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo. Bambang merupakan anggota Timwas Century. "Menurut saya penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Dan proses selanjutnya ada di DPR yakni melalui mekanisme hak menyatakan pendapat sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi," kata Bambang.

Dia beralasan, sesuai ketentuan, apabila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela diproses dan diuji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan DPR melalui hak menyatakan pendapat. Wacana ini pun bisa berujung pada pemakzulan Wapres.

Namun, wacana ini banyak mendapat tentangan. Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.

Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

    Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

    Nasional
    Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

    Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

    Nasional
    Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

    Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

    Nasional
    Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

    Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

    Nasional
    Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

    Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

    Nasional
    Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

    Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

    Nasional
    Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

    Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

    Nasional
    Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

    Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

    Nasional
    2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

    2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

    Nasional
    TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

    TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

    Nasional
    Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

    Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

    Nasional
    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    Nasional
    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com