JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin batal bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/11/2012). Tim jaksa penuntut umum KPK yang berwenang menghadirkan Nazaruddin mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat bersaksi dengan alasan sakit.
“Menurut keterangan pengawal tahanan, Muhammad Nazaruddin sakit. Tetapi, kita belum dapat surat keterangan sakitnya,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani.
Dengan demikian, pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam persidangan akan dijadwalkan ulang pada Kamis (29/11/2012) pekan depan.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan surat ketetapan untuk memanggil Nazaruddin dan dua saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan persidangan. Dua saksi lain itu adalah anggota DPR Max Sopacua dan seorang wartawan bernama Jefri Manuel Rawis.
"Nanti akan kita gabungkan semuanya. Soalnya, Max Sopacua sudah dua kali kita kirimi surat panggilan," kata jaksa Kiki.
Sebelum persidangan dimulai, Angelina mengatakan kalau keterangan Nazaruddin penting dalam membuat terang perkaranya. Adapun kasus dugaan suap yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin. Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut Angie menerima aliran dana terkait wisma atlet.
Dalam surat dakwaan Angelina disebutkan kalau uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) diterima Angie dari Grup Permai. Seperti diketahui, Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin.
Pemberian uang tersebut, menurut dakwaan, diketahui Angie sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Uang itu diserahkan antara Maret 2010 hingga November 2010 saat Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.