JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie), Kamis (22/11/2012).
Kali ini, jaksa akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin serta anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster sebagai saksi. Jaksa juga akan menghadirkan anggota Komisi X DPR lainnya, Mahyuddin, staf Angelina bernama Jefry Rawis, Lindina Wulandari, serta seseorang bernama Budi Priatna.
"Besok sidang pemeriksaan saksi antara lain Nazar, I Wayan Koster, Prof Mahyudin, Jefry Rawis, Budi Priatna, dan Lindina," kata pengacara Angelina, Tengku Nasrullah melalu pesan singkat, Rabu (21/11/2012) malam.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin. Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut Angie menerima aliran dana terkait wisma atlet.
Dalam surat dakwaan Angelina disebutkan kalau uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) diterima Angie dari Grup Permai. Seperti diketahui Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin.
Pemberian uang tersebut, menurut dakwaan, diketahui Angie sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Uang itu diserahkan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X. Surat dakwaan juga menyebutkan, sebagian uang dari Grup Permai itu mengalir ke Wayan Koster. Uang diberikan ke Koster sebagai support pembahasan proyek Kemendiknas.
Menurut mantan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, Angelina juga pernah meminta jatah untuk Mahyuddin. Permintaan itu disampaikannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam transkrip percakapan antara Rosa dan Angie, muncul istilah "pak ketua" yang menurut Rosa, merupakan kode untuk Ketua Komisi X saat itu, Mahyuddin. Rosa juga mengungkapkan, sebagian uang untuk Angelina diberikan Grup Permai melalui staf Angie, di antaranya Jefry dan Lindina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.