Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin dan Koster Bersaksi di Sidang Angie Hari Ini

Kompas.com - 22/11/2012, 07:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie), Kamis (22/11/2012).

Kali ini, jaksa akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin serta anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster sebagai saksi. Jaksa juga akan menghadirkan anggota Komisi X DPR lainnya, Mahyuddin, staf Angelina bernama Jefry Rawis, Lindina Wulandari, serta seseorang bernama Budi Priatna.

"Besok sidang pemeriksaan saksi antara lain Nazar, I Wayan Koster, Prof Mahyudin, Jefry Rawis, Budi Priatna, dan Lindina," kata pengacara Angelina, Tengku Nasrullah melalu pesan singkat, Rabu (21/11/2012) malam.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin. Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut Angie menerima aliran dana terkait wisma atlet.

Dalam surat dakwaan Angelina disebutkan kalau uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) diterima Angie dari Grup Permai. Seperti diketahui Grup Permai merupakan perusahaan milik Nazaruddin.

Pemberian uang tersebut, menurut dakwaan, diketahui Angie sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Uang itu diserahkan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X. Surat dakwaan juga menyebutkan, sebagian uang dari Grup Permai itu mengalir ke Wayan Koster. Uang diberikan ke Koster sebagai support pembahasan proyek Kemendiknas.

Menurut mantan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, Angelina juga pernah meminta jatah untuk Mahyuddin. Permintaan itu disampaikannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Dalam transkrip percakapan antara Rosa dan Angie, muncul istilah "pak ketua" yang menurut Rosa, merupakan kode untuk Ketua Komisi X saat itu, Mahyuddin. Rosa juga mengungkapkan, sebagian uang untuk Angelina diberikan Grup Permai melalui staf Angie, di antaranya Jefry dan Lindina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com