Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK: Idris Laena Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 21/11/2012, 16:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan sudah meminta keterangan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tiga direksi BUMN, dan anggota Komisi VI DPR Idris Laena. Dari hasil pertemuan itu, BK sudah melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Laena.

"Ada indikasi pelanggaran, nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk pembuktiannya untuk membuka fakta, sesuai dengan mekanisme di BK," ujar Ketua BK M Prakosa, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam sinkron dengan apa yang disampaikan Laena. Kesinkronan itu ialah terkait adanya pertemuan berulang kali antara Laena dan kedua direksi itu di luar forum resmi DPR dan pesan-pesan singkat yang dikirimkan Laena kepada jajaran direksi kedua perusahaan pelat merah itu.

"Laena mengaku sekali bertemu dengan PT Garam dan berkali-kali dengan PT PAL," ucap Prakosa.

Pertemuan di luar agenda resmi itu, lanjut Prakosa, sudah merupakan pelanggaran kode etik. Namun, untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima Laena, Prakosa mengatakan BK masih mendalami kadar pelanggaran politisi Partai Golkar tersebut.

Dari keterangan yang ada, Laena mengaku mengirimkan pesan singkat ke direksi kedua BUMN itu untuk melakukan pertemuan.

"Dia menginisiasi pertemuan-pertemuan itu, dia kirim pesan singkat meminta bertemu. Kalau sudah begini, pelanggarannya bisa sedang atau berat. Kalau pelanggaran ringan, hanya ikut-ikutan," ucap Prakosa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran sedang, Laena bisa saja ditarik dari keanggotaan di alat kelengkapan DPR, sementara pelanggaran berat jika terbukti menerima uang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com