Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera GAM Tidak Relevan

Kompas.com - 21/11/2012, 02:39 WIB

Banda Aceh, Kompas - Pemerintah Aceh diminta tidak menggunakan atribut Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang Aceh. Selain melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM juga tak relevan dengan fakta bahwa Aceh bagian dari NKRI.

Demikian Pangdam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar di Banda Aceh, Selasa (20/11). Pernyataan Zahari tersebut menanggapi rencana pemerintah dan DPR Aceh menetapkan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh (Kompas, 20/11).

Menurut Zahari, menempatkan lambang dan bendera yang pernah dipakai GAM adalah sesuatu yang tidak relevan. Pasalnya, Aceh saat ini masih menjadi bagian dari NKRI. ”Berarti (bendera dan lambang Aceh) tidak melambangkan Aceh seutuhnya di bawah naungan NKRI,” ujarnya.

Setelah perjanjian damai Helsinki 2005, GAM dan segala atributnya, termasuk semua persenjataan yang pernah dimiliki, sudah tak ada lagi. Hal itu sudah diatur dengan jelas dalam MOU Helsinki. Karena itu, Pemerintah Aceh diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tak memaksakannya agar pembangunan di Aceh tetap berjalan.

”Sekarang mau pembangunan Aceh jalan atau terhambat gara-gara ada kelompok tertentu yang masih ingin menaikkan situasi Aceh ke kondisi lama. Itu kan tidak bagus,” ujar Zahari.

Dari informasi yang diperoleh Kodam Iskandar Muda, pada 4 Desember 2012 ada rencana pengibaran bendera GAM untuk memperingati hari ulang tahun organisasi itu. Namun, TNI akan melarang upaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Zahari mengingatkan Pemerintah Aceh semestinya mengajak semua unsur terkait secara komprehensif dalam penyusunan aturan di Aceh. Dengan demikian, tak akan ada miskomunikasi dan kesalahan persepsi. Terkait Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini, Kodam Iskandar Muda tak pernah dilibatkan oleh DPR Aceh.

Raqan Bendera dan Lambang Aceh masih dibahas di DPR Aceh, khususnya Komisi A. Ditargetkan selesai akhir November ini.

Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beureunsyah menyatakan, Aceh saat ini bukan daerah separatis lagi. Pasalnya, Aceh telah diberi pengakuan pemerintah pusat sebagai saudara dalam perdamaian. Dengan demikian, ketentuan dalam PP No 77/2007 dinilai tak relevan dalam konteks rencana penetapan lambang dan bendera GAM sebagai lambang dan bendera Aceh.

”Sebelum perdamaian itu bisa dipahami, tapi setelah perdamaian itu bukan lagi separatis. Aceh kan punya komitmen dalam NKRI dan konstitusi RI,” ujar dia.

Adnan menegaskan, draf raqan bendera dan lambang Aceh sudah final. ”Hampir dipastikan DPR Aceh akan menetapkan atribut GAM tersebut sebagai bendera dan lambang Aceh,” tegas Adnan. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com